Singapura Dinilai Tak Berwenang Investigasi WNI yang Ikut "Tax Amnesty" by Yustinus Prastowo
Jumat, 16 September 2016 | 18:24 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah dan wajib pajak tidak perlu risau menyikapi langkah perbankan Singapura yang melaporkan nasabah WNI ke kepolisian setempat karena mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Menurut dia, apa yang dilakukan Pemerintah Singapura merupakan psywar karena tak ingin kehilangan aset atau dana investasi yang nilainya cukup besar. Tercatat, WNI memiliki aset sekitar 200 miliar dollar AS yang ditempatkan pada perbankan privat Singapura, atau sekitar 40 persen dari total aset perbankan Singapura. "Saya kira itu hanya psywar saja...